PRODUK BAN: Pemerintah Rilis SNI Baru

Bisnis.com,13 Jun 2013, 21:07 WIB
Penulis: Emanuel Tome Hayon

BISNIS.COM, JAKARTA−Kementerian Perindustrian melalui Menteri Perindustrian Mohammad S. Hidayat menandatangani Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia yang tertuang dalam Nomor 27/M-IND/PER/5/2013 tentang Pemberlakuan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) Ban secara wajib bagi produsen ban di Indonesia.

Permen tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/1/2012. Peraturan yang langsung ditandatangani oleh Menteri M.S Hidayat , merevisi beberapa Peraturan dalam Permen sebelumnya salah satunya dalam Pasal 2 yang berisi tentang pemberlakuan secara wajib SNI Ban untuk jenis  produk dan nomor pos tarif.

Dalam urainnya, untuk jenis produk ban mobil SNI yang diberlakukan dengan nomor 0098-2012 dengan Nomor Pos Tarif 4011.10.00.00.

Untuk Ban Truk Ringan SNI yang diberlakukan adalah dengan nomor seri 0100-2012, ban truk dan bus SNI adalah 0099-2012, ban sepeda motor 0101-2012, ban dalam kendaraan bermotor 6700-2012, sedangkan ban yang sudah terpasang pada pelek SNI adalah 0098, 0100, 0099, 0101.

Selain Pasal 2 ada perubahan lain juga pada Pasal 16 terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)−Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah diterbitkan berdasarkan SNI adalah bernomor seri 06-0098-2002, 06.0100-2012, 06.0099-2012, 06-0101-2012, dan 06-6700-2012.

Beberapa Peraturan yang tertera dalam Pasal tersebut wajib dijalankan oleh pihak Produsen ban selambat-lambatnya 15 hari sejak Peraturan Menteri tersebut dikeluarkan. Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri M.S Hidayat pada 15 Mei 2013 tersebut secara resmi diundangkan melalui Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin pada 21 Mei 2013. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini