PANAS BUMI: Pemerintah Diminta Realisasikan Dana Eksplorasi

Bisnis.com,13 Jun 2013, 15:58 WIB
Penulis: Lili Sunardi

BISNIS.COM, JAKARTA--Pangusaha pengembang panas bumi meminta Pemerintah segera merealisasikan anggaran eksplorasi yang diambil dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk menggairahkan industri itu di dalam negeri.

Fazil E Alfitri, President Director PT Medco Power Indonesia mengatakan permasalahan yang dihadapi pengembang panas bumi saat ini ini adalah sulitnya mendapatkan pendanaan untuk melakukan eksplorasi. Perbankan tidak berminat mendanai kegiatan eksplorasi panas bumi karena risiko kegagalan yang dianggap terlalu besar.

“Permasalahan kami bukan soal pendanaan sebenarnya, karena banyak bank yang mau mendanai operasional pengembangan panas bumi. Yang menjadi masalah adalah saat eksplorasi bank tidak mau mendanai, makanya pemerintah harus cepat merealisasikan dana eksplorasi itu,” katanya di Jakarta, Kamis (13/6).

Fazil mengungkapkan hingga kini Pemerintah belum juga menyelesaikan syarat dan ketentuan mengenai dana eksplorasi tersebut. Padahal, wacana dana eksplorasi telah ada sejak 4 tahun lalu untuk membangkitkan pengembangan potensi panas bumi di dalam negeri.

Selama ini, perusahaan terpaksa harus membiayai kegiatan eksplorasi dari keuangannya dengan jumlah yang besar. Untuk melakukan eksplorasi di satu wilayah kerja panas bumi setidaknya membutuhkan US$30 juta untuk mengebor 3 sumur dengan biaya US$7 juta per sumur.

Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Fazil, perusahaan pengembang panas bumi terpaksa bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki kemampuan di bidang hulu. Kerja sama tersebut dilakukan dengan menyepakati bagi hasil (split) antara perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana sebelumnya mengatakan dengan dana eksplorasi dari PIP itu maka pemerintah akan memiliki data cadangan yang lebih baik.

“Sebenarnya sudah ada semacam green fund dari PIP. Dengan dana yang digunakan untuk eksplorasi itu, maka perusahaan pengembang yang menggarap wilayah kerja itu akan lebih mudah mendapatkan dana dari perbankan karena datanya lengkap,” katanya.

Rida mengungkapkan sebenarnya pihaknya menginginkan dana tersebut dapat digunakan oleh perusahaan yang telah memegang IUP dan telah mengelola wilayah kerja pertambangan panas bumi. Akan tetapi, aturan saat ini hanya membolehkan dana green fund itu digunakan untuk proses eksplorasi di wilayah kerja pertambangan yang belum dikeluarkan IUP-nya.

Sementara perusahaan yang ingin mendapatkan dana green fund itu, lanjut Rida, akan dikenakan mekanisme peminjaman dengan bunga seperti pendanaan perbankan. Hal itu juga lah yang menyebabkan banyak perusahaan yang mengurungkan niatnya untuk mengajukan pinjaman.

Menurutnya, dana tersebut nantinya juga harus dikembalikan oleh perusahaan yang memenangkan lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi yang telah dieksplorasi dengan menggunakan dana green fund.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini