Ingin Bebas Denda STNK? Belilah Kendaraan Asal JATIM

Bisnis.com,13 Jun 2013, 15:02 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIS.COM, SURABAYA--Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan denda pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan mulai 17 Juni hingga 17 September 2013 untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pada bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan mudik-balik Lebaran.

"Program ini rutin sebagai kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Selain itu, juga sebagai langkah antisipasi terhadap rencana kenaikan bahan bakar minyak," ujar Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, Bobby Sumiarsono, kepada wartawan di Surabaya, Kamis (13/6)

Ia menjelaskan, program ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, khususnya Pasal 66 ayat 1 yakni Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan intensif pajak.

Di samping itu, juga sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2013 tentang Pemberian Keringanan dan Intensif Pajak Daerah.

Bobby merinci, kebijakan dalam program ini yakni pembebasan pokok dan sanksi administrasi kenaikan dan atau bunga bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua. Kemudian, pembebasan sanksi administrasi kenaikan dan atau bunga pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Pemprov juga memberikan intensif PKB sebesar 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor atas nama perusahaan yang dimutasikan dari luar Jatim. Semua kebijakan berlaku untuk semua kendaraan pelat hitam, kuning, merah serta alat-alat berat," katanya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini