DANA PENSIUN: OJK Awasi 5 Perusahaan

Bisnis.com,13 Jun 2013, 18:15 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam

BISNIS.COM, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau ketat lima perusahaan dana pensiun karena dinilai tidak mampu membayar kewajibannya kepada nasabah. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Dumoly F Pardede menyebutkan kelima Dapen tersebut adalah Dapen BPLP Pulogadung, Indah Karya, Istaka Karya, Industri Sandang, dan Koja Bahari.

"Semuanya DPPK [dana pensiun pemberi kerja]. Mereka tidak mampu membayarkan dana pensiun," ujarnya melalui pesan pendek, Kamis (13/6/2013).

Sebelumnya, pada triwulan I/2013, OJK telah membubarkan 1 badan hukum perusahaan DPPK. Saat ini, jumlah pemain dalam industri dana pensiun terdiri atas 268 perusahaan yakni 243 DPPK dan 25 DPLK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini