LPS Naikan Bunga Penjaminan 25 Basis Points

Bisnis.com,13 Jun 2013, 19:17 WIB
Penulis: Donald Banjarnahor

BISNIS.COM, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan menaikan suku bunga penjaminan 25 basis points untuk simpanan bank umum dan bank perkreditan rakyat.

Samsu Adi Nugroho, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengatakan rapat lembaga pada hari ini memutuskan untuk menaikan suku bunga penjaminan setelah Bank Indonesia menaikan BI Rate 25bps.

Lebih rinci dia menjelaskan suku bunga penjaminan untuk simpanan bank umum berdenominasi Rupiah naik 25bps menjadi 5,75%. Kenaikan yang sama juga terjadi pada simpanan berdenominasi valuta asing yang naik menjadi 1,25% dari sebelumnya 1%.

"Sementara untuk bunga penjaminan naik BPR menjadi 8,25% dari sebelumnya 8%," ujarnya dalam pesan singkat, Kamis (13/6/2013).

LPS Rate menjadi batas atas dari bunga simpanan masyarakat yang dijamin. Apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga, maka simpanan tersebut menjadi tidak dijamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini