KASUS RUBEN PATA: Seharusnya Eksekusi Dibatalkan

Bisnis.com,14 Jun 2013, 13:38 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri

BISNIS.COM, JAKARTA--Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika menilai pengadilan seharusnya membatalkan ekskusi mati atas Ruben Pata Sambo (72) yang menunggu eksekusi hukuman mati terkait tuduhan menjadi otak pembunuhan sebuah keluarga pada 23 Desember 2005.

Politisi Partai Demokrat itu menilai kasus terebut merupakan kasus hukum serius dan pengadilan telah membuat putusan yang sesat. Apalagi, sekarang sudah ada pengakuan tersangka utamanya sehingga Ruben seharusnya tidak dihukum lagi.

"Kasus seperti ini menunjukkan peradilan sesat. Sudah saatnya jajaran peradilan lebih mengutamakan penegakan pengadilan," ujar Pasek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (14/6/2013).

Semestinya, ujarnya,  negara hanya boleh menghukum mereka yang memang terbukti bersalah.

Terkait putusan itu, Pasek mengatakan Komisi III akan melakukan kajian mendalam mengenai kasus tersebut. Kajian akan dilakukan mulai dari tahap  penyelidikan, penyidikan, hingga bagaimana orang itu diadili.

"Ini bukan masalah satu dua orang, tapi masalah keadilan hukumnya," ujar Pasek.

Pasek juga meminta agar para hakim yang menangani perkara tersebut diperiksa Komisi Yudisial.

Selain itu, Pasek meminta penyidik polisi yang menangani kasus tersebut diperiksa pihak penegak hukum. Sementara, pihak jaksa yang menangani perkara itu juga mesti diperiksa oleh Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Saya pribadi akan usulkan kepada Komisi III untuk turun ke LP di Malang, atau mengundang keluarganya, karena ini bentuk peradilan sesat," katanya.

Saat ini Ruben masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, sambil menunggu eksekusi hukuman mati.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini