ANTASARI AZHAR Tuding Penyidik Tak Gubris Barang Bukti

Bisnis.com,14 Jun 2013, 16:21 WIB
Penulis: Winda Rahmawati

BISNIS.COM, JAKARTA—Antasari Azhar menilai penyidik tidak pernah mengupayakan pengadaan barang bukti terkait penanganan kasus pesan singkat atau SMS (short message service) gelap bernada ancaman yang dikirimkan kepada mendiang Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

"Misal menemui istri almarhum, meminjam barang bukti atau menemui penuntut umum, meminjam barang bukti, itu tidak ada yang dilakukan. Ini persoalannya," katanya seusai sidang putusan atas gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (14/6/2013).

Padahal, menurutnya, status barang barang bukti tersebut sudah dikembalikan kepada keluarga korban atau dirampas untuk negara di dalam fakta persidangan.

Sementara itu, Mabes Polri menegaskan belum pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan bertanda bukti pelaporan Nomor Surat TBL/345/VIII/2011/Bareskrim 25 Agustus 2011.

Sebagai pihak termohon, Polri menyatakan proses penyidikan yang selanjutnya dilimpahkan ke bagian cyber crime Polda Metro Jaya masih terkendala dengan ketidaklengkapan bukti, yaitu berupa ponsel Nokia Communicator tipe E90 warna hitam dengan nomor SIM card 081197824. Barang milik korban tersebut masih berada dalam kuasa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan demikian, gugatan praperadilan Antasari tidak dapat diterima dan penyelidikan atas laporan SMS gelap bernada ancaman tersebut akan dilanjutkan.

"Sebetulnya ini sejalan dengan pemohonan kami karena belum dihentikan. Maka kewajiban penyidik melanjutkan penyidikan dan kami akan mengikuti prosesnya itu. Nanti kami akan minta penyidik seriusi itu," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman menjelaskan akan mendatangi Polda Metro Jaya pascaditolaknya gugatan praperadilan melawan Kepolisian pada Senin nanti (17/6/2013).

Menurutnya, kedatangannya ke Polda Metro Jaya itu untuk meminta secara resmi Surat Perkembangan Penanganan Hasil Perkara.

"KUHAP mengatur memberikan perkembangan penanganan hasil perkara. Kami akan lebih aktif dan itu kewajiban polisi untuk menyampaikan perkembangan laporan," ungkapnya.

Pihak kubu Antasari juga memberi batas waktu dua bulan bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporannya terkait SMS gelap tersebut. Apabila tidak ada perkembangan , dia akan kembali mengajukan gugata pra peradilkan terhadap Kepolisian.

"Dua bulan lagi tidak dijalankan akan kami gugat lagi," tegasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini