Aturan Baru BEI: Kapan Saham Publik Minimal 15% Diberlakukan?

Bisnis.com,14 Jun 2013, 18:48 WIB
Penulis: Vega Aulia Pradipta

BISNIS.COM, JAKARTA—Otoritas bursa sedang mendiskusikan aturan terkait saham publik yang beredar pasca go public (Initial Public Offering/IPO) minimal sebesar 15%.

Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan bursa sedang aktif mendiskusikan hal itu bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau sudah tercatat, sahamnya perlu di-maintain minimal 15%, biar rame [pasarnya], nantinya ini akan jadi wajib kalau sudah masuk peraturan bursa,” ujarnya ketika ditemui di Gedung BEI, Jumat (14/6/2013).

Hoesen mengatakan selama ini belum ada aturan yang mengatur soal itu. Saat ini, meski banyak emiten dengan 15% saham publik, tapi belum seluruhnya menerapkan itu. Meski demikian, Hoesen mengaku bursa belum bisa memastikan kapan pastinya aturan tersebut keluar.

“Ini masih dibicarakan, setelah ini disetujui baru nanti kami bicara sanksinya apa [untuk yang tidak patuh], berapa lama dikasih waktu buat adjust [jadi 15%], karena untuk itu emiten juga akan butuh RUPS. Memang banyak impact-nya,” ujarnya.

Selain itu, otoritas bursa juga sedang mengkaji aturan terkait jumlah saham yang dilepas ke publik saat menggelar IPO menjadi minimal 20% dari modal yang disetor perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lahyanto Nadie
Terkini