RUANG TERBUKA HIJAU: REI Nilai Pengembang Sudah Patuh

Bisnis.com,16 Jun 2013, 19:19 WIB
Penulis: Peni Widarti

BISNIS.COM, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menilai bahwa pembangunan yang dilakukan para pengembang sudah sesuai dengan aturan pemerintah tentang ruang terbuka hijau (RTH).

Teguh Satria, Ketua Badan Pertimbangan Organisasi REI, mengatakan bahwa kurang tepat jika pengembang dinilai membangun sesukanya tanpa mengikuti aturan pemerintah.

“Memang betul yang merencanakan pembangunan adalah pengembang dan pemerintah yang approve. Itu lah yang terjadi sekarang ini, tapi pembuatan perencanaan itu sudah mengacu pada tata ruang kota yang direncanakan pemerintah termasuk RTH,” jelas Teguh saat dihubungi Bisnis, Minggu (16/6/2013).

Selama ini dalam rencana pembangunan, kata Teguh, pengembang diminta mengikuti ketentuan dimana 60% lahannya untuk bangunan, dan 40% nya untuk jalan, ruang terbuka hijau (RTH), dan failitas lain yang mendukung.

Jika pemerintah dan pengembang dinilai memiliki peranan yang terbalik, dimana pengembang punya rencana dan pemerintah hanya bisa memberi izin, kata Teguh itu hanya berlaku pada beberapa kasus.

Seperti pengembangan kota mandiri Bumi Serpong Damai (BSD). Dalam pengembangannya, pemerintah tidak memiliki perencanaan sejauh itu. Sehingga perencanaan itu dilakukan oleh pengembang dan pemerintah yang menyetujui. (C51)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini