Sidang Kasus Cebongan Digelar 20 Juni

Bisnis.com,17 Jun 2013, 15:48 WIB
Penulis: Y. Bayu Widagdo

BISNIS.COM, YOGYAKARTA-- Pengadilan Militer II-11 Jogja mengumumkan jadwal sidang perkara kasus Cebongan pada Kamis (20/6) mendatang sementara sidang dibagi empat perkara dengan majelis hakim berbeda. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Kepala Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Jogja, Mayor (Chk) Warsono saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI)  mengatakan, perkara pertama dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon bersama dua orang lain dari Grup-2 Kopassus ditangani oleh Letkol Chk Dr. Joko Sasmito, Mayor Laut (Kh/W) Koerniawaty Syarif, Mayor (Sus) Tri Ahmad B dan Kapten (Chk) Khairudin.

Adapun Sertu Tri Juwanto bersama empat orang Grup-2 Kopassus, ditangani oleh Letkol Chk (K) Faridah Faisal, Mayor Laut (Kh) Hari Aji Sugianto, Mayor (Sus) M. Idris dan Peltu Sangadi, Bc.Hk NRP. Perkara Serda Ikhmawan Suprapto ditangani oleh Letkol Chk Dr. Joko Sasmito, Mayor Laut (Kh/W) Koerniawaty Syarif, Mayor (Sus) Tri Ahmad B dan Kapten (Chk) Khairudin.

Terakhir adalah perkara Serrna Rokhmadi bersama dua orang pelaku lainnya. Mereka ditangani langsung oleh Kepala Ditmil Letkol Chk (K) Faridah Faisal, Mayor Laut (Kh) Hari Aji Sugianto, Mayor (Sus) M. Idris dan Peltu Sangadi, Bc.Hk NRP. “Keempat berkas perkara kasus Cebongan sudah dipelajari. Sidang digelar Kamis (20/6) mendatang. Masyarakat bisa membaca melalui website kami,” terang Warsono.

Dari 12 orang terdakwa kasus Lapas Cebongan, sebanyak sembilan orang didakwa oleh Oditur Militer (Odmil) II-11 dengan pasal pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (JIBI/Harian Jogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Y. Bayu Widagdo
Terkini