KPK Limpahkan Berkas LUTHFI HASAN ke Pengadilan

Bisnis.com,17 Jun 2013, 18:05 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIS.COM, JAKARTA -- Berkas milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kasus kuota impor daging sapi, kini sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Berkas (LHI) sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi paling cepat minggu depan sudah bisa disidang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (17/6).

Johan juga menjelaskan bahwa bila di persidangan ditemukan data atau informasi baru, tentu dapat digunakan untuk mengembangkan kasus yang menjadikan mantan Presiden PKS ini sebagai tersangka.

"Dari persidangan dengan terdakwa Arya dan Juard Effendi, tentu saya kira ada informasi yang bisa digunakan untuk memperkuat dakwaan Fathanah atau pun Luthfi dan pihak-pihak terkait lainnya," jelasNYA.

Dalam kasus suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang, melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini