PERDAGANGAN BERJANGKA: JALATAMA ARTHA Diminta Kembalikan Rp450 Juta Kepada Nasabah

Bisnis.com,18 Jun 2013, 22:18 WIB
Penulis: Erwin Tambunan

BISNIS.COM, JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum perusahaan bursa berjangka PT Jalatama Artha Berjangka untuk mengembalikan dana investasi sekitar Rp450 juta kepada nasabahnya Junaidi Abdilah, karena melanggar sahnya perjanjian investasi

“Majelis hakim memerintahkan kepada tergugat PT Jalatama Artha Berjangka untuk mengembalikan dana investasi penggugat dikurangai dana yang sudah ditarik penggugat dalam investasi perdagangan bursa berjangka,"ungkap majelis hakim diketuai Yonisman dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013).

Dalam putusannya itu, Yonisman menguraikan tergugat PT Jalatama Artha Berjangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar syarat sahnya perjanjian dan memerintahkan perusahaan penyelenggara bursa berjangka itu untuk mengembalikan dana investasi nasabahnya, Junaidi Abdilah.

Putusan majelis hakim itu merupakan bagian terakhir dalam proses sidang gugatan perdata nasabah PT Jalatama Artha Berjangka, Junaidi Abdilah, melalui kuasa hukumnya Maya Cynthya F. Pitoy dari Kantor Hukum Poltak Hutajulu dan Rekan yang menggugat PT Jalatama Artha Berjangka sebagai tergugat I berkaitan dengan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif.

Dalam perkara ini, tergugat II, Ruby Vanadino dan tergugat III, Lastri yang dinilai turut bertanggung jawab sebagai petugas yang berperan merekrut penggugat sebagai nasabah di perusahaan tersebut. Akibatnya, penggugat mengalami kerugian sedikitnya Rp550 juta.

Investasi tersebut dilakukan karena para tergugat menjanjikan keuntungan yang besar “Nett Profit” atau sebesar US$3.560.00 per bulan untuk investasi sebesar minimal US$20.000.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh materi gugatan ganti kerugian penggugat yang nilainya dikurangi dengan dana yang telah ditarik sebesar US$10.000.

“Nilai investasi sebesar Rp200 juta, ditambah Rp200 juta dan ditambah lagi US$5000, dikurangi dana yang sudah ditarik sebesar US$10.000, tergugat PT Jalatama Artha Berjangka dihukum untuk mengembalikannya karena batalnya perjanjian yang pernah dibuat dengan nasabah penggugat Junaidi Abdilah.”

Perintah majelis hakim untuk mengembalikan dana nasabah itu, lanjut majelis, karena penggugat berhasil membuktikan dalil yang dituangkan dalam surat gugatannya bahwa tergugat I, PT Jalatama Arthatama, tergugat II, Ruby Vanadino dan tergugat III, Lastri terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam putusannya itu, majelis hakim memerintahkan agar perusahaan bursa berjangka PT Jalatama Artha Berjangka telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur melakukan pelanggaran ketentuan dalam perdagangan bursa berjangka yang diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodit i (Bappebti) berkaitan penerimaan dan perekrutan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini