ASURANSI MUTUAL: Idealnya Berbadan Hukum Perseroan Terbatas

Bisnis.com,18 Jun 2013, 19:42 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam

BISNIS.COM, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perusahaan asuransi berbadan hukum usaha bersama (mutual) sulit memenuhi ketentuan permodalan yang disyaratkan oleh regulator karena tidak memiliki akses terhadap kucuran modal dari investor luar.

Padahal, kekuatan permodalan dinilai penting sebagai salah satu indikator kesehatan keuangan perusahaan asuransi serta sebagai bahan bakar pengembangan bisnis.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur tingkat kesehatan perusahaan asuransi berbentuk mutual, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 2/1992 tentang Usaha Perasuransian.

Meski demikian, aturan mengenai kesehatan perasuransian seharusnya berlaku secara umum meliputi perusahaan asuransi berbentuk perseroan terbatas maupun mutual.

“Aturan mengenai solvabilitas, kesehatan keuangan, dan lainnya berlaku untuk setiap perusahaan asuransi dan reasuransi tanpa melihat bentuk badan hukumnya,” katanya di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat menjadi saksi dari pihak terkait dalam perkara uji materi pasal 7 Undang-undang Nomor 2/1992, Selasa (18/6/2013).

Firdaus menyebutkan salah satu kelemahan utama perusahaan asuransi berbentuk mutual adalah tidak adanya akses untuk menambah modal kecuali dari pemegang polis. Di sisi lain, industri asuransi merupakan industri padat modal yang memerlukan dukungan kuat dari sisi permodalan.

Oleh karena itu, lanjutnya, OJK menilai bentuk badan hukum yang paling tepat untuk perusahaan asuransi adalah perseroan terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini