LPS Telah Likuidasi 49 BPR Sejak 2006

Bisnis.com,18 Jun 2013, 01:03 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

BISNIS.COM, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi 49 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sejak 2006 dan membayar uang pengganti kepada nasabah Rp650 miliar. 

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan penyebab likuidasi bank karena banyaknya fraud.

“Kecurangan dalam transaksi, kredit fiktif bahkan tabungan nasabah diterima namun tak dicatatkan,” jelasnya, Senin (17/6/2013).

Kasus likuidasi BPR terkini yang ditangani oleh LPS adalah PT BPR Kapital Metropolitan (DL) di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Bank tersebut sudah dicabut izinnya pada 29 April 2013.


Aset yang disita LPS dari BPR Kapital Metropolitan sebesar Rp1,2 miliar, dengan modal dasar awal sebesar Rp20 miliar.

“Kini LPS sedang recover bank tersebut Recover yang pertama sudah selesai, kini sedang dalam tahap kedua,” jelasnya.

Dia menjelaskan saat ini LPS sudah mengirim tim akuntan public untuk melakukan audit. Samsu menjelaskan pihak sejak 2013, kini LPS sudah mencabut 3 izin usaha BPR yakni PT BPR Kapital Metrolopitan, PT BPR Berok Gunung Pangilun berada di Padang dan PT BPR Sukowati Jaya yang berada di Sragen, Jawa Tengah. “Kini tim likuidasi sedag bekerja."

Kasus yang ditangani BPR terbesar yang ditangani oleh LPS adalah PT BPR Tripanca Setiadana, Lampung dengan mengganti uang nasabah sebesar Rp332,7 miliar.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, penilaian tingkat kesehatan BPR dinilai dari aktiva produktif, kredit, sertifikat Bank Indonesia, penempatan dana antar bank, debitur, kepengurusan BPR, rekonstruksi kredit dan agunan yang diambil alih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini