BISNIS.COM, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan kejahatan keuangan di sektor jasa keuangan tidak jarang terjadi dan semakin kompleks. Untuk mencegahnya diperlukan kebijakan yang efektif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan kejahatan keuangan di sektor jasa keuangan tidak jarang terjadi dan semakin kompleks. Untuk mencegahnya diperlukan kebijakan yang efektif.
"Perlu langkah-langkah strategis juga untuk tingkatkan pemahaman," kata Muliaman seusai dengan penandatangan nota kesepahaman kerjasama antara OJK dengan PPATK di kantor OJK, Selasa (16/6/2013).
Kerja sama antara OJK dan PPATK ini mencakup dalam hal antara lain pertukaran informasi, penyusunan ketentuan hukum atau pedoman, koordinasi pemeriksaan atau audit, edukasi dan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian atau riset, pengembangan sistem teknologi informasi dan penugasan pegawai.
Salah satu contoh kerjasama itu, OJK dapat memberikan informasi ke PPATK mengenai hasil pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan OJK di bidang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan di pelaku jasa keuangan (PJK). Pemberian informasi dapat karena inisiatif sendiri atau permintaan tulis dari PPATK.
Sebaliknya, PPATK juga dapat memberikan informasi ke OJK mengenai hasil pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan lembaga itu dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kerja sama antara OJK dan PPATK ini mencakup dalam hal antara lain pertukaran informasi, penyusunan ketentuan hukum atau pedoman, koordinasi pemeriksaan atau audit, edukasi dan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian atau riset, pengembangan sistem teknologi informasi dan penugasan pegawai.
Salah satu contoh kerjasama itu, OJK dapat memberikan informasi ke PPATK mengenai hasil pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan OJK di bidang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan di pelaku jasa keuangan (PJK). Pemberian informasi dapat karena inisiatif sendiri atau permintaan tulis dari PPATK.
Sebaliknya, PPATK juga dapat memberikan informasi ke OJK mengenai hasil pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan lembaga itu dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“OJK memiliki pemahaman yang sama [dengan PPATK] bahwa tindak pidana pencucian uang harus diberantas,” kata Muliaman. Kedua institusi ini rencananya juga dapat melakukan audit bersama sebagai bagian penanganan pengaduan masyarakat atas kasus tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel