BBM NAIK: Tarif Angkutan harus Sesuai Kemampuan Masyarakat

Bisnis.com,18 Jun 2013, 17:32 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu

BISNIS.COM, KARAWANG—Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso, meminta kenaikan tarif pasca kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri perhubungan E. E. Mangindaan sudah menyatakan kenaikan tarif transportasi tidak boleh lebih dari 20%.

“Kalau  suatu saat akan terjadi perobahan harga BBM subsidi  contohnya  kalau solar jelas untuk kendaraan besar, organda yang saya minta untuk hitung. Naiknya tarif tidak boleh lebih dari 20%. Karena kita harus melihat kondisi masyarakat, kemampuannya 20%,” ujar Alimoeso hari ini, Senin (17/6/2013).

Dia juga menjelaskan dalam undang-undang pemerintah wajib menyelenggarakan angkutan umum . Jika ada unsur subsidi dari pemerintah, operator  tidak berhak menaikkan tarif.

Dia juga menyampaikan agar swasta juga turut mengelola angkutan massal dengan catatan tetap mendapat kendali dari pemerintah daerah.

Ia juga mengatakan dalam kooperasi dengan pihak swasta, pemerintah daerah diharapkan memberikan subsidi untuk membantu kemampuan masyarakat sehingga pihak swasta tidak perlu melakukan penaikan tarif terlalu tinggi dan masyarakat bisa terbantu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini