KEMENKES: Gerai Cepat Saji Diwajibkan Kampanye Kesehatan

Bisnis.com,19 Jun 2013, 15:04 WIB
Penulis: Bunga Citra Arum Nursyifani

foto:antara

BISNIS.COM, JAKARTA-Gerai-gerai makanan cepat saji diwajibkan mencantumkan informasi kandungan garam, gula, dan lemak dalam produknya, serta pesan kesehatan melalui media informasi dan promosi mulai 2006.

Hal ini menyusul keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013 tentang pencantuman informasi tersebut.

Ekowati Rahajeng, Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, mengatakan sasaran aturan ini yang utama adalah waralaba restoran makanan cepat saji yang sudah memiliki minimal 250 gerai.

"Namun, kalau ada restoran kecil atau hotel yang sukarela mencantumkan, ya jauh lebih baik," ujarnya seusai program edukasi bertema Cermati Konsumsi Gula, Garam, Lemak dan Baca Label Kemasan Makanan, Rabu (19/6/2013).

Aturan tersebut, katanya, efektif 3 tahun lagi, karena pemerintah berkeinginan memberi kesempatan bagi jaringan restoran cepat saji untuk menyiapkan kemasan dan segala detil lainnya.

Permenkes ini, lanjutnya, dikeluarkan untuk membantu masyarakat membatasi konsumsi gula, lemak, dan garam berlebihan dalam upaya  mengurangi risiko mengidap penyakit tidak menular, seperti jantung, stroke, diabetes, dan hipertensi.

Pada kemasan makanan cepat saji juga harus dicantumkan pesan kesehatan bahwa konsumsi gula lebih dari 50 gr, natrium atau garam lebih dari 2.000 mg, atau lemak total lebih dari 67 gr per orang.

Sanksi yang diberikan untuk mereka yang melanggar atau mengabaikan aturan ini antara lain peringatan tertulis, larangan mengedarkan untuk sementara waktu, dan pencabutan surat persetujuan pendaftaran/izin edar.

"Produk pangan olahan juga akan terkena aturan ini,namun kami belum menentukan jenis apa saja (yang terkena). Nanti kami akan buat aturan detailnya," papar Ekowati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini