LUTHFI SAKIT: Kewenangan Izin Operasi di Pengadilan Tipikor

Bisnis.com,19 Jun 2013, 01:13 WIB
Penulis: Siti Nuraisyah Dewi

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kewenangan pemberian izin operasi terkait sakit yang diderita mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq ada di hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan hal tersebut karena berkas kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dengan tersangka Luthfi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Ketika seorang tersangka dalam proses penyidikan, maka ijin itu ada di bawah KPK. Tetapi kalau sudah ke proses penuntutan, kaitannya dengan ijin berarti ke hakim Pengadilan Tipikor," ujar Johan, Selasa (18/06/2013).

Sebelumnya Luthfi Hasan dibawa ke RSCM karena sakit saat diperiksa penyidik. Kuasa hukum Luthfi Hasan, Zainuddin Paru menuturkan kliennya menderita hemorrhoid atau wasir stadium 3 yang sudah diderita sejak 1990an.

"Hemorrhoid yang diderita Pak Luthfi sekarang sudah stadium 3, seharusnya dilakukan operasi. Sebenarnya pada proses penyidikan sudah minta untuk berobat, tetapi baru kemarin diperiksa dokter," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini