NAZARUDDIN Berbisnis dari Lapas, Inilah Kecaman KPK

Bisnis.com,19 Jun 2013, 17:54 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menilai  aktivitas bisnis yang dilakukan  mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin  dari lembaga pemasyarakatan menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di Lapas.

"Kegiatan bisnis Nazaruddin di Lapas  sekarang sesungguhnya bukti kelemahan sistem pengawasan. Kewenangan KPK terus melakukan pantauan sebab menjadi penting untuk proses penanganan perkara yang belum rampung tapi masih menjalankan bisnis.  Ini menjadi alasan untuk koordinasi dengan Kemenkumham," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Rabu  (19/6).

Sebelumnya diberitakan selama di Lapas terpidana 7 tahun atas perkara suap Wisma Atlet SEA Games itu telah mendirikan 28 perusahaan baru, sekaligus mengendalikan pencarian proyek di kementerian dan lembaga pemerintah.

Perusahaan-perusahaan berbisnis misalnya di bidang pengadaan alat kesehatan rumah sakit seperti proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Murjani, Sampit Kalimantan Tengah pada 2012.

Pemenang tender tersebut adalah PT Sanjico Abadi dan peserta lelang lain adalah menjadi pemenang. Peserta tender lain adalah PT Bina Inti Sejahtera dan PT Rajawali Kencana Abadi yang dikabarkan dibentuk Nazaruddin saat berada di rutan Cipinang.

Padahal, KPK hingga saat ini masih mengusut sejumlah kasus korupsi maupun pencucian uang terkait Nazaruddin, misalnya di tingkat penyelidikan ada kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung, pembangunan laboratorium di di beberapa universitas, sedangkan di tingkat penyidikan adalah kasus TPPU saham PT Garuda dengan tersangka Nazaruddin.

Namun hingga saat ini, menurut Busyro,  KPK belum menemukan temuan mengenai perusahaan yang didirikan Nazaruddin di Lapas "Belum ada temuan, sampai sekarang belum ada pemikiran untuk memindahkan Nazaruddin ke sini."

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Nazaruddin menjalankan perusahaan kewenangan supervisi kegiatan penghuni Lapasa  berada di Kementerian Hukum dan HAM. "Apakah boleh Nazaruddin menjalankan perusahaannya? Kalau tidak boleh, siapa yang mengawasi, bukan KPK tapi Kementerian Hukum dan HAM."

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan bahwa seluruh napi korupsi sudah dan akan dipindahkan ke LP Sukamiskin.

"Itu sebabnya seluruh napi korupsi dipindahkan dan dipusatkan di Sukamiskin, dengan dikonsentrasikan di Sukamiskin pengawasan sudah lebih baik tapi kalau tetap ada penyimpangan, sanksinya akan sangat tegas kepada napi maupun oknum pegawai yang terlibat, tidak ada toleransi sedikitpun," kata Denny melalui pesan singkat. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini