JAMSOSTEK: Pemda Diminta Integrasikan Izin dam Wajib Kepesertaan

Bisnis.com,19 Jun 2013, 15:23 WIB
Penulis: Adam A. Chevny

BISNIS.COM, SURABAYA–PT Jamsostek (Persero) meminta pemerintah daerah agar menerbitkan regulasi tentang kewajiban perusahaan mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja, yang terintegrasi dengan izin investasi.

Kebijakan tersebut dimaksudkan guna meningkatkan volume kepesertaan program jamsostek yang kini secara nasional baru sebanyak 11,7 juta pekerja, sementara itu potensinya 41 juta pekerja formal.

Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G. Masassya menyebutkan peserta program jamsostek sejauh ini masih sedikit sekali, di mana peserta aktif baru 11,7 juta pekerja dan 18,2 juta peserta non-aktif.

“Dibandingkan potensinya yang 41 juta pekerja formal dan 69 juta pekerja informal, kepesertaan program jamsostek masih sedikit, maka pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota perlu mendukung peningkatan kepesertaan dengan membuat regulasi khusus,” ujarnya, Rabu (19/6/2013).

Hal tersebut dikatakan di sela-sela peresmian kantor baru PT Jamsostek Wilayah Jawa Timur Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbanusra) yang berlokasi di Jl. Raya Juanda, Surabaya Selatan. Gedung tersebut dibangun dengan dana Rp7,5 miliar.

Jamsostek Jatimbanusra memiliki wilayah kerja empat provinsi dan mengoperasikan 20 kantor cabang dan 11  kantor cabang pembantu.

Elvyn menambahkan pemprov dan pemkab/kota perlu mendukung peningkatan kepesertaan program jamsostek dengan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan mengikutkan karyawannya dalam program jamsostek.

“Bentuk regulasi bisa dimasukkan dalam penerbitan izin, dimana investor yang mengajukan izin investasi perlu diwajibkan mengikutkan karyawannya dalam program jamsostek ,” tuturnya.

Menurut Elvyn, pemda yang berprestasi dalam mendukung peningkatan kepesertaan program jamsostek akan diberikan penghargaan berupa Jamsostek Award.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini