KAMUS BISNIS: Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)

Bisnis.com,19 Jun 2013, 06:21 WIB
Penulis: News Editor

BISNIS.COM, JAKARTA-Dana investasi asing diprediksi akan mengalir ke dalam negeri seiring dengan ditingkatkannya peringkat utang dan investasi Indonesia dalam kategori layak investasi sejak Desember 2011 dan awal tahun ini.Reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) adalah salah satu jenis investasi yang didekasikan untuk menampung dana besar di pasar modal, terlebih dana investasi asing, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan derasnya aliran dana pemodal asing.

RDPT, bentuk dana investasi swasta (private equity fund) yang skemanya dibentuk pemerintah untuk diarahkan ke investor profesional dengan cara penawaran terbatas (private placement).Sifat penawaran terbatas terhadap produk tersebut berarti hanya dapat ditawarkan kepada kurang dari 50 pihak, dan penawaran RDPT juga hanya dapat dilakukan bagi investor profesional.

Investor profesional

Yang diklasifikasikan sebagai pemodal profesional adalah investor yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko terhadap RDPT, sehingga bukanlah investor ritel yang berkemampuan finansial terbatas.Pengembangan Bapepam-LK terhadap RDPT yang sedang dilakukan bertujuan membuat skema produk itu lebih terdiversifikasi.Peraturan yang akan direvisi tersebut bernama V.C.5 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.Karena peraturan itu sedang direvisi, pemerintah masih menahan setiap RDPT yang memanfaatkan efek pasar modal sebagai portofolio efek.

Revisi itu ditujukan agar RDPT lebih beragam dan tak hanya mengandalkan produk berbasis efek pasar modal dan proyek sektor riil semata.Hal itu dilakukan dengan memperjelas batas antara portfolio efek pasar modal dan sektor riil, yang sebelumnya sama sekali belum dibedakan.UMKM dan koperasiSelain dapat membiayai proyek sektor riil, secara spesifik RDPT tersebut nantinya dapat dialamatkan untuk menampung RDPT yang ingin membiayai proyek yang dikerjakan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pendanaan proyek UMKM itu harus memiliki perantara yang dapat menjamin atau mengawasi kelangsungan proyek tersebut.Selain kepada UMKM, Bapepam-LK juga sedang mengkaji adanya RDPT untuk mendanai koperasi, meskipun masih menyinkronkan beberapa perbedaan dengan catatan keuangan produk ekonomi dalam negeri tersebut.Sebelumnya, peraturan lama yang diterbitkan pada 2008 silam dan masih berlaku, tidak membatasi batas dan jenis portofolio RDPT.

Restukturisasi

Dalam praktiknya dulu, pelaku pasar modal dapat memanfaatkan produk itu untuk merestrukturisasi efek pasar modal milik investor yang harganya jatuh dan dianggap tidak wajar.Restrukturisasi dimungkinkan dengan memvaluasi efek itu berdasarkan metode masing-masing manajer investasi. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini