PAJAK UKM: Pelaku Perlu Pencatatan Transaksi Minimal 10 Tahun

Bisnis.com,21 Jun 2013, 23:31 WIB
Penulis: Mulia Ginting Munthe
BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah meminta pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah agar melakukan pencatatan transaksi serta dokumentasi hingga batas waktu sekurang-kurangnya 10 tahun dalam mekanisme perpajakan.
 
Adapun sistem perpajakan dan mekanisme perpajakan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) yang akan diberlakukan adalah persumtive system.  Oleh karena itu sangat penting bagi kelompok ini melakukan pencatatan.
 
Paling tidak, kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, KUMKM bisa mengumpulkan, memahami dan mencermati kebijakan perpajakan yang berlaku pada masing-masing unit usahanya.
 
”Kementerian Koperasi dan UKM perlu aktif mensosialisasikan mengenai kebijakan perpajakan. Di antaranya mengenai kewajiban memiliki NPWP bagi anggota yang telah memenuhi kriteria wajib pajak,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (21/6).
 
Dia mengemukakan itu berdasarakan  rekomendasi  yang dilahirkan melalui forum temu konsultasi perpajakan bagi KUMKM yang diselenggarakan instansi tersebut untuk meningkatkan pemahaman KUMKM atas rencana pemerintah yang akan mewajibkan mereka membayar PPh final sebesar 1%.
 
Khususnya bagi pelaku koperasi dan usaha kecil dan menengah (KUKM) yang mencapai omzet sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki lokasi usaha tetap, dibebaskan dari pemungutan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini