MOU PERIZINAN KEBUN & TAMBANG: Diharpkan Bisa Kurangi Konflik

Bisnis.com,21 Jun 2013, 23:51 WIB
Penulis: Ana Noviani

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) dengan Gubernur Kalimantan Timur dan Jambi terkait penataan izin sektor pertambangan, dan perkebunan guna meminimalisasi tumpang tindih dan konflik lahan.

Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan MoU tersebut merupakan komitmen untuk memperbaiki perizinan yang selama ini dinilai rumit dan kurang tertata dengan baik.

"Ini penting karena konflik dan tumpang tindih perizinan seringkali terdengar. Kita ingin memperbaiki tata kelola izin, izin yang tidak sesuai prosedur, yang tidak patuh membayar pajak dan PNBP," tuturnya di kantor UKP4, Jumat (21/6/213).

Kuntoro menjabarkan, MoU tersebut mencakup tiga komitmen utama, yakni pengembangan sistem pengelolaan informasi perizinan (SIPIP) sebagai perangkat rujukan dan data base mutakhir. Kedua, review seluruh perizinan sektor perkebunan dan pertambangan yang telah dikeluarkan, yang tengah diproses, dan yang baru diajukan. Ketiga, rekomendasi terkait regulasi-regulasi yang perlu diperbaiki.

"SIPIP ini yang sangat berkepentingan adalah bupati, gubernur, dan investor di daerah untuk melihat izin yang udah keluar dan yang belum," ujarnya.

Pada tahap awal, penataan perizinan perkebunan dan pertambangan ditandatangani oleh dua provinsi yang dinilai progresif dalam mengupayakan perbaikan di sektor ini, yakni provinsi Kalimantan Timur dan Jambi. Selain di level provinsi, kesepakatan ini juga melibatkan pemerintah di tingkat kabupaten, a.l. Kabupaten Merangin, Muaro Jambi, dan Tebo di Jambi, serta Kabupaten Berau, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek menuturkan sumber daya lahan di Kaltim harus dioptimalkan. Pasalnya, sektor perkebunan berkontribusi 19-25% terhadap PDRB Kaltim, sedangkan pertambangan dan pertanian menyumbang masing-masing 17,38% dan 5,86%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini