BISNIS.COM, BANDUNG-Pemerintah diimbau memberikan insentif kepada industri perbankan lokal dalam rangka merger dan akuisisi guna mengerem dominasi kepemilikan asing terhadap perbankan nasional.
Menurut Aviliani, Sekretaris Komite Ekonomi Nasional, jika insentif bisa diberikan, maka perbankan lokal akan memilih merger dan akuisisi ketimbang dikuasai oleh asing.
“Kalau tidak begitu, mau tidak mau kepemilikan asing akan lebih banyak," katanya di sela Pelatihan Wartawan Ekonomi tentang Ketentuan Multi License Dalam Perbankan, Sabtu (22/6/2013).
Menurutnya, harus ada syarat ketat bagi pihak asing yang ingin masuk ke pasar perbankan di Indonesia. Diantaranya keeuntungan yang mereka peroleh, harus diinvestasikan kembali dalam persentase tertentu.
Selain itu, perlu ketegasan berapa lama pihak asing menjadi pemegang saham.
“Jangan cuma masuk, dapat untung 3 tahun, lalu mereka pergi. Pihak asing juga harus memberikan efek ganda bagi perekonomian Indonesia".
Seperti diketahui, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 8 /PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Setelah itu disusul Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/4/DPNP tanggal 6 Maret 2013 perihal Kepemilikan Saham Bank Umum.
Dalam aturan tersebut,batas maksimum kepemilikan saham adalah 40% dari modal bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan pihaknya tidak mungkin menahan asing yang ingin masuk ke Indonesia, BI berupaya tetap memperhatikan kualitas pihak asing tersebut.
Ada beberapa syarat yang telah ditentukan diantaranya harus memiliki peringkat investasi.
“Pihak asing harus memberi manfaat ekonomi bagi kita,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel