KOMPUTASI AWAN: AS Minta RI Tinjau Aturan Pendirian Pusat Data Domestik

Bisnis.com,24 Jun 2013, 14:27 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta

BISNIS.COM, JAKARTA--Konsul bisnis AS meminta Pemerintah Indonesia meninjau kebijakan pewajiban pendirian pusat data domestik bagi perusahaan penyedia jasa komputasi awan.

Kebijakan itu merupakan salah satu topik diskusi antara delegasi US-Asean Business Council dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di dalam pertemuan di Kantor Presiden.

Presiden US-Asean Business Council Alex Feldman mengatakan perwakilan pebisnis AS mengangkat topik mengenai penerapan teknologi yang lebih terbuka, khususnya komputasi awan (cloud computing).

"Ada pembicaraan spesifik mengenai teknologi yang lebih terbuka, memastikan cloud computing bisa berfungsi dengan baik," katanya di Kantor Presiden, Senin (24/6).

Dia menjelaskan infrastruktur komputasi awan tidak bisa berfungsi dengan baik jika hanya dibangun untuk melayani wilayah Indonesia saja.

Teknologi tersebut, lanjut Feldman, bisa lebih efektif jika dibangun sebagai open source global agar setiap orang bisa mengambil manfaat dari teknologi yang berbeda.

Pemerintah Indonesia saat ini mewajibkan penyelenggara jasa komputasi awan membangun pusat data di Indonesia.

Pasal 17 ayat(2) Peraturan Pemerintah No. 82/2012 menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini