UPAH BURUH Boleh Naik, Tapi Maksimal 10%

Bisnis.com,24 Jun 2013, 15:57 WIB
Penulis: Anggi Oktarinda

BISNIS.COM, JAKARTA -- Pemerintah meminta kenaikan upah buruh pada tahun depan dibatasi maksimal 10%, meskipun ada tuntutan dari buruh untuk menaikkan upah seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Ya ada tuntutan dari buruh. Saya justru ingin dalam situasi seperti sekarang, kenaikan untuk tahun depan itu dibatasi. Kira-kira 10% bisa dipikul para pengusaha," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat ketika ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2013).

Menurut Hidayat, kenaikan upah buruh tidak dapat lebih dari 10% mengingat kenaikan upah yang sudah cukup tinggi pada tahun lalu, hinga 40%. Dia melanjutkan angka 10% tersebut diperoleh dengan mempertimbangkan tingkat inflasi.

"Penyesuaian upah baru bisa tahun depan. Tahun ini tidak bisa. Yang saya tahu, penyesuaian yang terjadi sekarang yaitu tarif angkutan," ujar Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini