Tunggu Aspirasi Organisasi Besar, Pengesahan RUU ORMAS Ditunda

Bisnis.com,25 Jun 2013, 18:26 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIS.COM, JAKARTA--Rapat paripurna DPR RI akhirnya memutuskan menunda menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang melalui forum lobi antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi.

"Pada rapat paripurna terjadi interupsi terus-menerus selama hampir dua jam sehingga pimpinan rapat paripurna memutuskan menskors rapat untuk melakukan forum lobi. Hasilnya, fraksi-fraksi sepakat menunda menyetujui RUU Ormas selama sepekan," kata Ketua Panitia Khusus RUU Ormas Abdul Malik Haramain di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (25/6).

Menurut Malik, penundaan persetujuan RUU Ormas tersebut bukan persoalan substansi tapi hanya persoalan waktu karena ada fraksi-fraksi yang mengusulkan agar Pansus RUU Ormas mendengar aspirasi yang masih berkembang di luar parlemen.

Keputusan forum lobi, kata dia, Pansus RUU Ormas akan mendengarkan masukan dari Ormas besar yang sudah berdiri sejak lama yang masih ingin menyampaikan pandangannya.

"Dalam sepekan ke depan, Pansus akan berdialog dengan Ormas besar tersebut," katanya.

Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik urniawan, diwarnai interupsi terus-menerus dari anggota DPR RI yang menyampaikan pandangannya masing-masing perihal RUU Ormas.

Interupsi tersebut dilakukan setelah, Ketua Pansus RUU Ormas, Malik Haramain menyampaikan laporannya yang berisi 12 persoalan krusial, yang menjadi perdebatan selama pembahasan.

Interupsi yang disampaikan anggota DPR RI antara lain mempertanyakan, soal azas, syarat dan pendafaran, pendanaan, sanksi, hingga usulan penundaan.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, mengusulkan agar pimpinan rapat menskors sementara dan melakukan forum lobi, karena banyaknya interupsi yang disampaikan para anggota arahnya berbeda-beda.

Pimpinan rapat paripurna, kemudian mengetuk palu dan menyatakan bahwa rapat paripurna diskors sementara untuk dilakukan forum lobi. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini