POLISI KKN, Kompolnas Tuntut Pemberian Sanksi Tegas

Bisnis.com,25 Jun 2013, 16:23 WIB
Penulis: Winda Rahmawati

BISNIS.COM, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menuntut untuk memberikan tindakan  tegas dan menyiapkan sanksi kepada anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran.

Komisioner Kompolas Hamidah Abdurrachman mengatakan salah satu masalah yang cukup besar di tubuh Polri adalah tentang penempatan sumber daya manusia (SDM) yang berkaitan dengan rekruitmen, mutasi, dan penempatan jabatan karena dilakukan secara serampangan dan belum fair.
 
“Tentu saja itu sangat mengejutkan kami, karena kasus ini menambah buruk citra polisi di mata masyarakat. Kami melihat ada polisi bermain-main dengan jabatan ini,” tegasnya, Selasa (25/6/2013).
 
Kasus KKN tersebut mencuat menyusul adanya penangkapan pada Jumat (21/6), terhadap dua perwira menegah Polri yaitu Wakil Direktur Satuan Bhayangkara (Sabara) Polda Jateng berinisial AKBP ES, dan personel Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya berinisial JAP.
 
Saat ditangkap di Gedung Utama Mabes Polri, penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri turut  mengamankan uang ratusan juta rupiah yang dibawa keduanya untuk menyuap pejabat tinggi Polri demi mendapat kenaikan jabatan.
 
Kasus ini diduga juga melibatkan personel dan petinggi Polri lainnya.
 
“Apalagi ada permainan seperti ini. Kami berharap bahwa kasus ini jangan ditutupi dan dilindungi. Pejabat yang bersangkutan harus mendapat sanksi, bukan hanya disiplin tapi proses hukum,” tegasnya.
 
Di samping itu, Kompolnas selama ini menilai Polri tidak memberikan sanksi yang maksimal dan tegas kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran. Akibatnya, tidak ada efek jera.
 
“Kami berharap sanksi yang diberikan tegas, kalau memenuhi unsur ya diproses hukum agar yang lain tidak melakukan permainan seperti ini,” terangnya.(Foto:satbrimobdasumbar.com)
 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini