OJK Umumkan Pencabutan Izin Usaha Asuransi Jiwa Nusantara

Bisnis.com,26 Jun 2013, 07:05 WIB
Penulis: Linda Teti Silitonga

BISNIS.COM, JAKARTA— Otoritas Jasa keuangan  (OJK) hari mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara sebagai perusahaan asuransi jiwa di media.

Pengumuman OJK  terkait Asuransi Jiwa Nusantara tersebut juga tercantum di Harian Bisnis Indonesia hari ini, Rabu (26/6/2013). Tepatnya di halaman 14.

Dari pengumuman OJK dengan nomor Peng-07/MS.12/2013  disebutkan Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara sebagai perusahaan asuransi jiwa berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-42/D.05/2013 tanggal 12 Juni 2013.

Pencabutan izin usaha  tersebut mulai berlaku Sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Nusantara dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.

OJK, seperti tertulis di pengumuman tersebut, menginstruksikan Asuransi Jiwa nusantara menurunkan papan nama baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya, serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.

Seperti diketahui  OJK akhirnya mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (ANJ)  karena dinilai tidak dapat memenuhi ketentuan kesehatan keuangan seperti risk based capital (Bisnis, 14/6/2013).

Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-bank I OJK, mengatakan ANJ memiliki pemegang polis lebih dari 1.000 nasabah individual dan sekitar 15 instansi sebagai nasabah kumpulan.

Berdasarkan mediasi antara perwakilan pemegang polis dengan pemegang saham, komisaris dan direksi ANJ, Ngalim mengatakan akan dibentuk Perwakilan Pemegang Polis yang akan mengawasi proses penjualan, penagihan aset kepada pihak ketiga dan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Namun, pencabutan izin usaha itu bukan berarti membebaskan ANJ dari segala kewajibannya. “AJN bisa dibubarkan kalau sudah menuntaskan kewajiban-kewajibanya,” kata Ngalim, Kamis (13/6/2013). Aset yang tersisa saat ini sekitar Rp13 miliar dan proyeksi kewajiban dari ANJ sebesar Rp400 miliar.

Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No Kep-42/D.05/2013 dan berlaku sejak Rabu (12/6/2013). Keputusan ini diambil regulator agar tidak ada lagi orang yang mendaftar menjadi pemegang polis di perusahaan itu karena dikhawatirkan ANJ tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Saham perusahaan ini 88,29% dimiliki PT Rajawali Investment, sisanya dimiliki PT Asuransi Bangun Askrida 5,38%, Dapenma Pamsi 2,18%, Dana Pensiun Pegawai BPD Bali 0,65%, Koperasi Karyawan AJN 0,02%, Yayasan Kesejahteraan BPD Sulawesi Tenggara 0,00%, Yayasan Marga Jaya 0,02% hingga perorangan 2,94%.  (ltc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini