BPN Bertepuk Sebelah Tangan, Siap Bayar Ganti Rugi Tanah, Eh Warga Menolak

Bisnis.com,26 Jun 2013, 20:12 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana

BISNIS.COM, JAKARTA—Pembangunan infrastruktur jalan tol dan non-tol masih sangat terkendala dengan masalah pembebasan lahan. Badan Pertanahan Nasional seoah bertepuk sebelash tangan karena ia siap membayar dengan harga yang layak, tapi warga menolak.

Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Noor Marzuki mengatakan dari hasil evaluasi tentang pengadaan tanah bagi proyek jalan tol dan non tol yang ada sejak  2008 hanya terdapat sekitar 50 dari 126 lokasi yang mencapai 90% pembebasan lahannya. Sementara sisa lokasi lainnya yang rata-rata sudah berlangsung 3-4 tahun, ungkapnya, masih ada yang hanya mencapai 4%.

“Kita evaluasi dan ada 126 lokasi permbangunan jalan di Indonesia baik tol maupun non tol yang pengadaan tananya sudah dimulai sejak tahun 2008. Dari upaya itu, pembebasan lahan yang bisa mencapai 90% itu hanya sekitar 40% lokasi,”  ujarnya di jakarta, Rabu (26/6).

Dia menerangkan permasalahan pembebasan lahan ini kebanyakan mengenai penolakan biaya ganti rugi dari masyarakat. “Masyarakat yang menolak biaya ganti ruginy, karena dianggap nilainya tidak layak.”

Namun, menurut  Noor, dengan adanya UU. No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum kendala pembebasan lahan bisa diminimalkan. Peraturan tersebut akan memberikan batas maksimal pembebasan lahan proyek sebanyak 520 hari sejak penetapan lokasi.

“Sekarang [pembebasan lahan] kan tidak ada batas waktu, bisa 4 atau 7 tahun, gak pasti. Ini [UU No2/2012] lebih pasti, maksimal 520 hari, mulai dari penetapan lokasi sampai penyerahan hasil.,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini