BISNIS.COM, SURABAYA--Bank Indonesia mengungkapkan 80% pengaduan nasabah terkait dengan sistem pembayaran kredit karena mereka merasa dirugikan dengan layanan sejumlah perbankan.
"Hingga Mei 2013, jumlah pengaduan nasabah mencapai 264.160 informasi. Namun, informasi yang memenuhi syarat untuk dilakukan mediasi perbankan hanya 194 kasus. Dari 194 kasus itu, sebanyak 16 pengaduan sudah dimediasi," kata Kepala Departemen Investigasi dan Perlindungan Konsumen Perbankan Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) Yunno Kusumo pada Contact Person Perbankan di Surabaya, Rabu (26/6).
Dalam proses mediasi perbankan yang diatur di dalam PBI Nomor 8/5/PBI/2006 dan diubah dengan PBI No.10/1/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan, BI memfasilitasi dan membantu penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank guna mencapai kesepakatan.
"Mediasi perbankan menjadi langkah penting guna meningkatkan perlindungan konsumen perbankan. Ini juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa perdata antara bank dan nasabahnya sekaligus menjaga kepercayaan nasabah dan membantu pengelolaan risiko reputasi bank," ujarnya.
Selama tiga tahun terakhir, kata Yunno, pengaduan yang disampaikan nasabah kepada bank makin meningkat. Misalnya, pada 2010, sebanyak 679.035 pengaduan, 2011 sebanyak 853.892 pengaduan, dan 2012 meningkat menjadi 884.454 pengaduan.
"Sengketa yang dimintakan penyelesaiannya melalui mediasi perbankan ke Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) BI juga meningkat," ucapnya.
Sengketa yang dimintakan penyelesaiannya pada 2010 sebanyak 278 permohonan, 2011 sebanyak 510 permohonan, dan 2012 naik menjadi 521 permohonan.
"Ini salah satu indikasi makin tingginya kesadaran dan kebutuhan nasabah terhadap penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa perbankan yang patut dan laik. Nilai tuntutan finansial dari sengketa yang diajukan nasabah ke perbankan, paling besar Rp500 juta," paparnya.
Yunno berharap pelaksanaan Contact Person Perbankan dapat meningkatkan kerja sama dalam pelaksanaan penanganan pengaduan nasabah dan mediasi perbankan.
"Ini bisa membantu masyarakat untuk mengetahui modus operandi kejahatan yang memanfaatkan produk bank dan merugikan nasabah serta tren kejahatan yang menggunakan sarana/jasa perbankan," katanya. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel