KEMENPERA: 50 Pengembang Belum Penuhi Kewajibab Hunian Berimbang

Bisnis.com,30 Jun 2013, 17:17 WIB
Penulis: Peni Widarti

BISNIS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat RI masih menginventarisasi sekitar 50 pengembang di kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang belum memenuhi kewajiban membangun hunian berimbang.

"Saat ini masih berjalan, nanti kita cek apakah pengembang ini sudah sesuai izinnya, dia melakukan pembangunan hunian berimbang atau tidak. Kita baru mulai bulan [Mei] kemarin dan mudah-udahan Juli ini kita bisa action [selesai inventarisasi Jabodetabek]," kata Agus Sumargiarto, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera kepada Bisnis, Kamis (27/6/2013).

Dia mengungkapkan bahwa banyak pengembang yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban tersebut. Namun, terkait berapa jumlahnya, Agus belum dapat menjawab karena masih menunggu hasil verifikasi.

"Indikasi yang tidak melakukan hunian berimbang, ada lah banyak. Nggak usah itu, yang pembangunan rusun saja juga banyak. Yang harusnya membangun rusun 20% [dari luas lantai rumah susun komersial] ternyata tidak," katanya.

Agus menambahkan bahwa pengembang yang tidak memenuhi kewajiban tersebut nantinya akan menerima sanksi administratif seperti pencabutan izin pembangunan atau pun secara perdata.

"Proses sanksi ada mekanismenya, yang pasti tidak ujuk-ujuk langsung dicabut. Kita jelaskan dulu masalahnya, kalau dia masih tidak merespon, ya sudah kita lakukan tindakan hukum," tegasnya.

Dalam Permenpera No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dengan Hunian Berimbang, diatur kewajiban pengembang membangun rumah sederhana dengan perbandingan 3:2:1.

Komposisi hunian berimbang tersebut yakni pembangunan rumah diatur yaitu 3 atau lebih rumah sederhana berbanding 2 rumah menengah berbanding 1 rumah mewah.

Kewajiban pengembang menyediakan 20% dari luas lantai rumah susun komersial yang dibangun untuk pembangunan rusun bagi kelas menengah ke bawah tengah itu pun disusun dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP). (C51)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini