Penyelidikan Wakil Direktur Sabhara Dihentikan

Bisnis.com,01 Jul 2013, 15:28 WIB
Penulis: Winda Rahmawati

BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes Polri menghentikan penyelidikan terhadap Wakil Direktur Satuan Bhayangkara (Sabhara) Polda Jateng AKBP ES dan seorang personel Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya Kompol JAP yang membawa uang Rp200 juta. Keduanya diduga menyuap perwira tinggi Polri demi kenaikan jabatan.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Ronny F. Sompie mengatakan keduanya tidak terbukti melakukan tindakan pidana.

"Kami melakukan penyelidikan maksimal dan ditingkat lidik ini dianggap selesai, karena faktanya kami hanya menemukan tas berisi uang," katanya usai menghadiri upacara HUT Bhayangkara ke 67 di Mako Brimob, Senin (1/7/2013).

Dari pemeriksaan ponsel milik AKBP ES, penyidik Polri tidak menemukan bukti signifikan bahwa uang tersebut akan diantar dan diberikan kepada seorang pejabat tinggi polri atau siapapun yang berada di gedung utama Mabes Polri.

"Tidak ada bukti signfikan yang membuktikan fakta itu sebagai tindak pidana, suap gratifikasi. Jadi penyelidikan selesai. Tidak ada fakta lain selain uang tersebut masih di tangan ES,"ungkapnya.

Karena itu, lanjutnya, tidak ada tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa tersebut. Uang Rp200 juta yang dibawa ES pada Jumat (21/6) lalu itu juga belum berpindah tangan sehingga belum ada transaksi. "Fakta ini menunjukkan belum ada tindak pidana terjadi,"katanya.

Hingga kini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) hanya memeriksa keduanya terkait dengan keberadaan mereka di Gedung Utama Mabes Polri tanpa sepengetahuan atasan, dan bukan untuk keperluan tugas.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tindakan keduanya merupakan pelanggaran disiplin. "Kemungkinan dia kami kaitkan disiplin, pemeriksaan oleh Propam setempat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini