IZIN INVESTASI: Masih Mahal dan Lama

Bisnis.com,01 Jul 2013, 18:08 WIB
Penulis: Febrany D. A. Putri

BISNIS.COM, JAKARTA--Pengusaha mengeluhkan proses perizinan investasi di Indonesia masih kemahalan dan lama meski Kementerian Koordinator Perekonomian telah setuju menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP).

PSTP merupakan implementasi UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal. Rencananya, kinerja PSTP akan dipantau tim pengawasan dan evaluasi.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai langkah ini tepat untuk memangkas waktu birokrasi, agar investasi lebih cepat terealisasi. Pasalnya, di sejumlah daerah untuk memproses izin investasi bisa memakan waktu 6 bulan hingga 2 tahun.

Meski demikian, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur mengatakan pemerintah masih perlu memberikan perhatian khusus terhadap masalah di beberapa kementerian teknis yang membawahi sektor tertentu.

“Seringkali terjadi investor sudah mau berinvestasi bahkan sudah mengantongi izin malah tidak jalan karena ada kebijakan menteri dan dirjennya yang sering menghambat realisasi suatu investasi bagi pelaku usaha,” tutur Natsir dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (1/7/2013).

Natsir menambahkan, untuk merealisasikan investasi, investor harus melalui proses di dua hingga tiga kementerian terkait. Adapun, Kadin mencatat sedikitnya terdapat sekitar 120 kebijakan kementrian dan direktorat jenderal yang perlu pendataan dan pembaruan serta penyesuaian terhadap sistem PSTP.

"Tentunya kita tidak ingin investasi mangkrak. Namun, kami optimistis masalah ini dapat diselesaikan agar arus investasi terserap dan pertumbuhan ekonomi bisa mencapai target 6,3%," pungkas Natsir.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin-nonaktif
Terkini