Jaminan Kesehatan, BPJS Tanggung Penderita HIV/AIDS

Bisnis.com,01 Jul 2013, 22:59 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

HIV/AIDS

BISNIS.COM, JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang rencananya mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 akan menjamin pelayanan kesehatan bagi para peserta atau tertanggung yang terkena HIV/AIDS.

Chazali Situmorang, Ketua DJSN, mengatakan pertanggungan HIV/AIDS ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. “BPJS akan menjamin HIV/AIDS ini,” kata Chazali kepada BIsnis, Senin (1/7/2013).

Dalam perpres yang ditetapkan pada Januari lalu itu, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai pertanggungan bagi HIV/AIDS. Namun, HIV/AIDS juga tidak masuk dalam pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Contoh pengecualian yang diatur dalam pasal 25 regulasi itu antara lain gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat serta alkohol, akibat sengaja menyakiti diri atau hobi yang membahayakan diri sendiri, pelayanan kesehatan di luar negeri dan sebagainya.

“Daftar penyakit [yang ditanggung BPJS] memang tidak ada [dalam Perpres itu],” kata Chazali. Diwajibkannya pertanggungan terkait virus dan penyakit itu berarti rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus menanggung peserta yang telah terinfeksi HIV/AIDS.

Apabila enggan menanggung pasien HIV/AIDS itu, bukan tidak mungkin BPJS Kesehatan akan memutus kerjasamanya dengan rumah sakit yang bersangkutan. Chazali mengatakan setiap rumah sakit pemerintah kelak akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Teknis-teknis [mengenai kerjasama BPJS dan rumah sakit] sedang dibuat. Akan ada klausul soal kerjasama,” katanya. Pengaturan mengenai teknis ini akan menjadi dasar operasional bagi rumah sakit dan BPJS.

Sejauh ini, penyedia jasa asuransi di Indonesia masih belum banyak yang menyediakan pertanggungan untuk HIV/AIDS. Tidak sedikit perusahaan yang memasukkan HIV/AIDS dalam penyakit yang dikecualikan.

Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan No.21/2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS, pertanggungan sebagian atau seluruh biaya pengobatan dan perawatan tertanggung yang terinfeksi HIV/AIDS menjadi wajib bagi para penyelenggara asuransi kesehatan.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), sejauh ini terdapat 62 perusahaan asuransi yang beroperasi di lini asuransi kesehatan dengan panga pasar mencapai 13% pada kuartal I tahun 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini