DPS Awasi BPRS Biar Tidak Menyimpang dari Prinsip Syariah

Bisnis.com,02 Jul 2013, 16:01 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji

BISNIS.COM,JAKARTA--Bank Indonesia (BI) menerbitkan regulasi mengenai pengawasan dan penerapan prinsip syariah oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) bagi kegiatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Pengawasan dan penerapan prinsip syariah oleh DPS tersebut mencakup aktivitas layanan baru yang diterbitkan BPRS serta pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan kegiatan jasa lain melalui BPRS.

Regulasi itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) No.15/22/DPbS yang diterbitkan pada 27 Juni 2013.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Perbankan Syariah BI Edy Setiadi, pembentukan DPS itu guna memastikan kepatuhan penerapan prinsip-prinsip syariah sejalan dengan kegiatan usaha BPRS.

Dalam melakukan pengawasan terhadap penghimpunan dana, DPS dapat melakukan pemeriksaan di kantor BPRS paling kurang 1 kali dalam sebulan serta meminta laporan kepada Direksi BPRS mengenai produk dan aktivitas penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya yang dilakukan oleh BPRS.

DPS juga berhak memberikan pendapat terkait aspek pemenuhan prinsip syariah aktivitas BPRS. Bank sentral juga mengeluarkan format pedoman pelaporan aktivitas usaha BPRS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini