Jam Kerja PNS Berubah Selama Ramadhan, Inilah Pengaturannya

Bisnis.com,03 Jul 2013, 12:52 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIS,COM, JAKARTA--Menyambut datangnya  bulan suci Ramadhan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan  Surat Edaran No. 07/2013 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jam kerja PNS selama Ramadhan diatur sebagai berikut:

o Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
   -  Senin - Kamis, pukul 08.00-15.00 dengan waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30
   - Jumat, pukul 08.00 - 15.30 Waktu Istirahat, pukul 11.30 - 12.30

o . Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
  -  Senin - Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00-14.00,  waktu Istirahat, pukul 12.00-12.30
  -  Jumat, pukul 08.00-14.30,  waktu Istirahat, pukul 11.30-12.30.

Total  jam kerja untuk instansi pemerintah pusat atau daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja saat Ramadan adalah 32,5 jam per minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini