Ini Isi Kesepakatan LKS Tripnas Soal Iuran Jaminan Kesehatan

Bisnis.com,04 Jul 2013, 20:36 WIB
Penulis: Sepudin Zuhri

BISNIS.COM, JAKARTA--Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) melakukan sidang pleno pada hari ini, Kamis (4/7/2013) di Kemenakertrans yang dihadiri yang dihadiri 3 unsur anggota yaitu pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

Selanjutnya, kesepakatan bersama itu dituangkan dalam Surat No. 02/BKPL-TRIPNAS/VII/2013 tentang Besaran Iuran Jaminan Kesehatan dan Penerima Bantuan Iuran.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, berikut isi kesepakatan itu.

1. Ketiga unsur sepakat jaminan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Ketiga unsur sepakat tidak ada penurunan, pengurangan maupun diskriminasi terhadap pemberian pelayanan dan manfaat jaminan kesehatan.

3. Ketiga unsur menyepakati jaminan kesehatan dilaksanakan pada 1 Januari 2014.

4. Terhadap usulan jaminan kesehatan diusulkan sebagai berikut:

- Ketiga unsur menyapakati ceiling upah sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan Rp2 juta yang akan berlaku selama 5 tahun, setelah itu dapat ditinjau lagi.

- Ketiga unsur menyepakati besaran iuran jaminan kesehatan sebesar 3% dengan komponen sbb:

- Unsur pemerintah mengusulkan besaran iuran jaminan kesehatan 5% dengan komposisi 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.

- Unsur pekerja dan pengusaha mengusulkan iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Rp1`9.225 menjadi Rp22.500

- Dalam pengaturan pelaksanaan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan badan penyelenggara jaminan kesehatan sosial kesehatan tetap menjaga dan memelihara keharmonisan hubungan industrial.

Kesepakatan itu selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Wakil dari pengusaha Haryadi B. Sukamdani, wakil pemerintah Irianto Simbolon, dan unsur serikat pekerja Mathias Tambing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini