275 Bank Ditenggat Selesaikan Kurang Bayar Premi Rp1,42 Miliar

Bisnis.com,04 Jul 2013, 20:53 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

BISNIS.COM, JAKARTA-Sebanyak 275 bank diultimatum untuk menyelesaikan kurang bayar premi kepada Lembaga Penjamin Simpanan senilai Rp1,42 miliar, paling lambat 31 Juli 2013.

Ke-275 bank itu terdiri dari 55 unit bank umum dan 220 BPR/BPRS.

"Sebenarnya total kurang bayar premi itu mencapai Rp92,70 miliar, tetapi sudah dibayar sebesar Rp91,28 miliar," kata Sekretaris LPS Samsu Adi, Kamis (4/7/2013).

 

Dia mengemukakan kekurangan pembayaran premi itu antara lain adanya simpanan di atas simpanan LPS Rate, adanya simpanan yang dijadikan kredit dan simpanan dari bank lain.

Sesuai dengan UU No.7/2009, LPS mewajibkan bank peserta penjamin simpanan untuk membayar premi penjaminan sebesar 0,1% dari rata-rata saldo total simpanan dalam setiap semester.

Sehubungan dengan hal itu, untuk menghindari pembayaran premi, bank diimbau agar melakukan perhitungan premi.

"Kami akan tetap melanjutkan verifikasi perhitungan ke bank-bank terkait dengan perhitungan premi," jelasnya. (55/yus)


BACA JUGA:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini