Kenaikan Harga Rumah Bersubsidi tak Sampai 30%

Bisnis.com,05 Jul 2013, 16:34 WIB
Penulis: Fatia Qanitat

BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Perumahan Rakyat menilai kenaikan harga rumah bersubsidi tidak ada akan melebihi 30%, meski proses kajian baru akan selesai dalam waktu 2 pekan mendatang.

“Saat ini belum final proses kajiannya. Kita sudah meminta konsultan dari PT Sucofindo bersama Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera besaran harganya,” ujar Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung hari ini, Jumat (5/7/2013).

Dia mengungkapkan ada permintaan dari Persatuan Realestat Indonesia untuk menaikkan batas harga maksimal rumah bersubsidi sebesar 30%. Kenaikan tersebut dinilai perlu, akibat kenaikan harga bahan material pembangunan perumahan, sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak.

Besar patokan atas rumah bersubsidi yang ditetapkan oleh Kemenpera saat ini diatur berdasarkan zonasi, dengan harga Rp88 juta sampai Rp145 juta per unit, dengan asumsi luas rumah 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.

Secara lebih rinci, jelasnya, REI meminta kenaikan harga 30% untuk kawasan Jabodetabek yang dipatok Rp95 juta, sehingga naik menjadi Rp125 juta.

“Tapi saya rasa kenaikan harga tidak sebesar itu. Seharusnya bisa di bawah Rp125 juta. Walaupun ada kenaikan harga, tidak terlalu tinggi,”katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini