BISNIS.COM, JAKARTA - Rencana akuisisi 70% saham PT Bank Sahabat Purba Danarta oleh PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional tidak akan mulus karena terganjal regulasi batasan kepemilikan saham.
Joni Swastanto, Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI), mengatakan pada dasarnya tidak ada pengecualian aturan kepemilikan saham antara bank konvensional dan syariah.
"Kalau mau akuisisi maksimal 40% setelah 3 semester pemeriksaan baru bisa menambah kepemilikan saham," ujarnya Jumat (5/7/2013).
Hal serupa juga dikatakan oleh Ahmad Buchori, Direktur Penelitian, Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI). Menurutnya, aturan kepemilikan saham berlaku untuk bank konvensional dan syariah.
"Aturan itu berlaku untuk akuisisi bank konvensional dan syariah. Sehingga akuisisi hanya bisa diperbolehkan maksimal 40% [saham kepemilikan]," ujarnya.
Meski demikian, dia mengaku tidak ingat secara pasti apakah saat ini ada pelonggaran bagi akuisisi bank dengan tujuan di merger dengan unit usaha syariah. "Saya harus cek dulu karena itu terlalu teknis," ujarnya.
Sesuai aturan kepemilikan saham bank umum, akuisisi hanya bisa dilakukan maksimal 40% bila investor yang mengakuisisi adalah lembaga keuangan. Sementara itu, investor yang merupakan lembaga usaha nonkeuangan bisa mengakuisisi hingga 30% dan individu sebesar 20%.
Kepemilikan saham di atas 40 bisa dilakukan dengan diskresi Bank Indonesia. Salah satu syarat dikresi itu adalah bank yang diakuisisi tergolong sehat dan memiliki good corporate governance yang baik. Itu tercermin pada tingkat kesehatan dan GCG pada peringkat komposit 1 dan 2.
Manajemen BTPN telah melakukan penandatanganan perjanjian akuisisi 70% saham menjadi pemegang saham di Bank Sahabat Purba Danarta. Direktur Kepatuhan BTPN Anika Faisal mengatakan perseroan akan mengkonversi Bank Sahabat menjadi bank syariah, setelah akuisisi selesai dilakukan.
Setelah itu, lanjutnya, BTPN akan mengabungkan (merger) unit usaha syariah dengan Bank Sahabat . "Kami optimistis akuisisi ini akan direstui oleh BI karena tujuannya adalah untuk spin off unit usaha syariah kami," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel