Permen Mobil Hijau Disahkan Pekan Depan

Bisnis.com,06 Jul 2013, 14:22 WIB
Penulis: Riendy Astria

BISNIS.COM, JAKARTA- Kementerian Perindustrian menyatakan Peraturan Menteri mengenai mobil murah dan ramah lingkungan akan disahkan pekan depan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan saat ini Menteri Perindustrian sudah menandatangani draf permen tersebut. Draf permen tersebut sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan dalam lembaran negara.

"Biasanya satu minggu setelah ditandatangani menteri, InsyaAllah pekan depan sudah," kata Ansari, Sabtu (6/7).

Setelah Permen diterbitkan, produsen yang ingin memproduksi mobil hijau mengajukan formulir pendaftaran aplikasi Rencana Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk diverifikasi oleh verifikator yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.

Seperti diketahui,  dalam draf Peraturan Menteri Perindustrian yang merupakan turunan dari  PP No.41/2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah disebutkan besaran harga jual setinggi-tinginya adalah sebesar Rp95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek (harga off the road).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini