PAN Nilai Tak Perlu Perubahan UU Pilpres

Bisnis.com,08 Jul 2013, 14:01 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA --Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) tidak akan mengubah Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang telah dikembalikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy mengatakan keputusan tersebut diambil karena PAN menilai UU Pilpres yang ada sudah memadai dan ideal.

Menurutnya, kalau isu Undang-undang itu hanya berputar-putar pada masalah ambang batas parpol untuk masuk parlemen dan ambang batas pengajuan capres maka tidak ada hal yang krusial.

"PAN beranggapan waktunya sudah mepet, isunya kan cuma bergerak di level PT (presidential threshold) itu. Kalau PAN, itu diubah bisa ada judicial review, lama lagi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin (8/7/2013).

Menurutnya, Fraksi PAN menilai tidak perlu dilakukan perubahan atas Unadang-undang tersebut.

Keputusan tersebut, ujarnya, telah dibahas dalam rapat internal dan  PAN menilai UU yang ada sudah memadai untuk Pilpres 2014..

"Kami juga mulai belajar aturan itu harus long term (jangka panjang). Bayangkan kalau diubah-ubah terus aturan itu. UU Pemilu, UU Pilpres tetap saja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini