Pejabat Pertamina Pesta Narkoba, Dijerat Pasal Berlapis

Bisnis.com,08 Jul 2013, 17:37 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIS.COM, SEMARANG--Pejabat PT Pertamina Jawa Tengah-Yogyakarta berinisial RS yang diamankan polisi ketika menggelar pesta narkoba akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni kepemilikan narkotika serta senjata api ilegal, kata pejabat Polda Jateng, Kombes John Turman.

"Sangkaannya memiliki dan menguasai narkoba," kata Direktur Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar John Turman di Semarang, Senin (8/7/2013)

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun untuk kepemilikan senjata api, lanjut dia, akan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Kepemilikan senjata api pistol jenis FN milik tersangka diketahui tanpa izin. "Tidak ada (izin,red), saat diamankan magazinnya kosong."

Ia menuturkan berkas kepemilikan narkoba dan pistol tersebut akan dipisah. "Kalau sekaligus, nanti terlalu ringan."

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pejabat PT Pertamina berinisial RS ketika pesta narkoba di Perumahan Bumi Srondol Indah Semarang.

"Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (3/7) lalu, total ada empat orang yang terlibat dalam pesta narkoba tersebut," kata John Turman.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, dua unit alat hisap, serta beberapa butir pil ekstasi.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api jenis FN kaliber 9 mm dari tersangka berinsial FN.

John mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang pesta narkoba yang sering digelar di rumah yang digerebek.

"Saat diamankan, keempatnya sedang menghisap sabu-sabu. Kami juga menemukan narkoba jenis lainnya," katanya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini