BPK Lakukan PDTT Terhadap Kemendagri

Bisnis.com,08 Jul 2013, 18:43 WIB
Penulis: Hedwi Prihatmoko

BISNIS.COM, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap Kementerian Dalam Negeri.

Agung Firman Sampurna, Anggota V BPK RI, mengatakan pemeriksaan ini dipertimbangkan terkait temuan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan temuan ketidakpatuhan entitas terhadap peraturan perundangan.

“BPK menemukan antara lain adanya penyajian persediaan blanko e-KTP yang tidak seluruhnya didukung oleh hasil rekonsiliasi antar dokumen secara memadai,” ujarnya, Senin (8/7/2013).

Menanggapi temuan BPK tersebut, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan temuan BPK terkait persediaan blanko e-KTP tersebut lebih kepada temuan persediaan di konsorsium, bukan persediaan di Kementerian Dalam Negeri.

“Itu sebenarnya lebih pada pencatatan stok di konsorsium, bukan pada kami. Tetapi walaupun [temuan] itu di konsorsium, kita akan tanggung jawab juga,” ujarnya.

Berdasarkan audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2012, BPK juga menemukan kelemahan dalam sistem pelaksanaan belanja bantuan sosial (bansos) di Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp8,81 triliun.

Kelemahan tersebut berupa kriteria penerima bansos yang tidak jelas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini