Aturan Bank Syariah: BI Kaji Relaksasi Akuisisi Saham Bank

Bisnis.com,08 Jul 2013, 10:43 WIB
Penulis: Donald Banjarnahor

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia tengah mengkaji relaksasi aturan pembatasan akuisisi saham bank umum yang akan dikonversi menjadi bank syariah, guna mendukung perkembangan industri perbankan syariah.

Edy Setiadi, Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), mengungkapkan pada dasarnya aturan akuisisi bank syariah maupun bank konvensional yang akan dikonversi menjadi bank syariah tidak berbeda dengan akuisisi bank umum lainnya.

Hal tersebut di atur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/8/PBI/2012 tentang kepemilikan saham bank umum yang membatasi akusisi sebesar 40% kepemilikkan saham bagi investor yang merupakan lembaga keuangan. Sementara itu, bagi badan usaha non lembaga keuangan dibatasi maksimal 30% dan individu maksimal 20%.

Dia  mengakui aturan tersebut akan menyulitkan bank yang ingin mengakuisisi bank lainnya dalam rangka pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS). “Bila tidak ada investor lain yang berminat, tentunya tidak terjadi akuisisi dan spin off, sehingga hal ini yang jadi bahan pertimbangan,” ujarnya Senin (8/7/2013).

Atas dasar itu, tuturnya, Departemen Perbankan Syariah BI sedang mengkaji relaksasi aturan kepemilikan saham khusus untuk akuisisi bank umum yang akan dikonversi menjadi bank syariah. Arah relaksasi tersebut adalah akuisisi bisa dilakukan di atas 40%, bahkan mayoritas.

“Saat ini masih dalam tahap diskusi dan ada beberapa persetujuan sebelum diajukan usulan perubahan,” ujarnya.

Salah satu bank yang ingin mengakuisisi bank lain dalam rangka spin off UUS adalah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) yang telah menandatangani perjanjian jual beli 70% saham dengan PT Bank Sahabat Purba Danarta, yang berbasis di Semarang Jawa Tengah.

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya rencana akuisisi 70% saham Bank Sahabat oleh PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional tidak akan mulus karena terganjal regulasi batasan kepemilikan saham.

Joni Swastanto, Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI), mengatakan pada dasarnya tidak ada pengecualian aturan kepemilikan saham antara bank konvensional dan syariah. "Kalau mau akuisisi maksimal 40%, setelah tiga semester pemeriksaan baru bisa menambah kepemilikan saham," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini