Waspadai, Ini Modus Pelanggaran Pembayaran THR

Bisnis.com,09 Jul 2013, 12:24 WIB
Penulis: R Fitriana

Bisnis.com, JAKARTA—Serikat pekerja/serikat buruh menengarai adanya modus pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan sebagian perusahaan.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menjelaskan karena masih banyaknya pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan maka sudah seharusnya surat edaran pemerintah tentang Pembayaran THR diikuti dengan penegakan hukum.

“Tindakan nyata pemerintah oleh pengawas ketenagakerjaan untuk menegakkan hukum harus dilakukan, karena hampir setiap tahun masih ada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya,” ujarnya, Selasa (9/7).

Dia menilai terkait dengan pembayaran THR, laporan pelanggaran tiap tahun memang masuk ke Kemenakertrans maupun dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota.

Namun, lanjut Timboel, pada kenyataannya sering sekali laporan hak normatif ini berlabuh di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang akan selesai dalam waktu yang lama, termasuk di Mahkamah Agung dalam bentu kasasi dan peninjauan ulang.

Dia menjelaskan sejumlah modus pelanggaran pembayaran THR, yakni sebagai berikut:

1.     Perusahaan membayar THR tidak 1 x upah, tapi hanya sekadarnya seperti hanya 500.000.

2.     Perusahaan hanya membayar THR sebatas gaji pokok, padahal upah adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap sesuai dengan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menakertrans No.PER.04/MEN/1994. Peraturan itu menyebutkan ‘Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap’.

3.     Perusahaan melakukan PHK (atau memutus kontrak) kepada pekerja menjelang memasuki bulan puasa, terutama pekerja outsourcing.

4.     Pembayaran THR dilakukan sehari atau dua hari menjelang Idul Fitri agar pekerja tetap masuk dan tidak mengambil cuti terlebih dahulu.

5.     THR dibayarkan secara kredit.

6.     THR tidak dibayarkan sams sekali dengan alasan perusahaan tidak memiliki dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini