Kasus Utang DMRI: Sidang Putusan Ditunda Sepekan

Bisnis.com,09 Jul 2013, 17:02 WIB
Penulis: Anissa Margrit

Bisnis.com, JAKARTA—Nasib PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk masih menggantung setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda sidang putusan hingga sepekan ke depan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Sugiarto memutuskan menunda putusan karena belum siap. "Sidang ditunda hingga 17 Juli," ujarnya dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (9/7/2013).

Sedianya, putusan atas keberlangsungan hidup kedua perusahaan itu dilakukan hari ini setelah debitur mendapat perpanjangan PKPU terakhir terhitung sejak 27 Mei. Ketika itu, majelis hakim menyatakan memberikan kesempatan selama 45 hari kepada kedua perusahaan untuk melunasi utang-utangnya dan memberikan proposal perdamaian baru kepada para kreditur.

Seperti diketahui, Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI) dan Dayaindo Resources International (KARK) dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) terkait utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih senilai Rp90,62 miliar.

Selain BII, debitur juga memunyai utang kepada kreditur lain yang di antaranya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bukit Asam Prima, dan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia.

Perkara ini sudah berjalan sejak akhir 2012. DMRI dan KARK juga telah mendapatkan perpanjangan masa PKPU selama beberapa kali.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini