BISNIS.COM, JAKARTA--- Prosedur pengambilan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi hak para peserta PT Jamsostek apabila dana itu dialihkan ke Balai Harta Peninggalan (BHP) pada tahun depan dinilai belum jelas.
Rencana pengalihan dana JHT ke BHP itu merupakan bagian dari perubahan PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.
Apabila hingga akhir tahun ini dana tersebut tidak diambil maka rencananya akan dialihkan ke BHP.
BHP merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Komisaris Independen PT Jamsostek Bambang Wirahyoso mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti mekanisme pengambilan dana JHT itu jika dialihkan ke BHP.
Sampai saat ini, diperkirakan terdapat lebih dari Rp1 triliun dana JHT yang belum diambil para peserta di Indonesia. Bambang mengatakan perseroan sebenarnya telah berupaya mencari para peserta.
“Kami berharap seluruh cabang Jamsostek di seluruh Indonesia mencari orang-orang [para peserta] itu,” kata Bambang kepada Bisnis, Senin (8/7/2013).
Menjelang akhir tahun ini, sosialisasi masif dinilai perlu digenjot.
Upaya pencarian para peserta agar mengambil dana itu juga telah dilakukan melalui kartu tanda penduduk elektronik dimana PT Jamsostek bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Dana JHT yang tidak diambil peserta itu sempat dikenal dengan istilah “dana tidak bertuan” karena tidak kunjung diambil para peserta. Bambang mengatakan tidak semua peserta diketahui identitasnya. (ra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel