Kongesti Priok: BPK Gelar Audit Investigasi

Bisnis.com,09 Jul 2013, 18:57 WIB
Penulis: Bastanul Siregar

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atau yang lebih populer disebut dengan audit investigasi atas kinerja dan pelayanan pelabuhan, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok, menyangkut waktu tunggu kontainer atau dwelling time barang impor.

Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan PDTT tersebut segera dilakukan oleh BPK untuk melihat secara menyeluruh dan komprehensif pihak-pihak yang terkait dalam proses pengeluaran barang impor. “BPK segera melakukan PDTT untuk kasus dwelling time yang ramai diberitakan media dalam sepekan terakhir,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/7/2013)

Menurut Hadi, masalah lamanya dwelling time adalah masalah klasik yang bertahun-tahun gagal diperpendek waktunya. Bahkan, katanya, dalam satu semester terakhir makin menjadi-jadi.

Dia berharap audit BPK tersebut nantinya dapat memberikan rekomendasi yang jitu dan terbaik untuk memberesi berbagai masalah di pelabuhan, terutama Tanjung Priok.

Sebelumnya terungkap selama 2 bulan terakhir terdapat kenaikan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Sampai akhir Juni, dwelling time di pelabuhan pintu masuk lebih dari 60% barang impor ke Indonesia itu menjadi lebih dari 8 hari untuk seluruh jalur dari semula hanya 4 hari, dan lebih dari 17 hari khusus untuk jalur merah, yakni jalur pabean dengan pemeriksaan fisik dan dokumen secara menyeluruh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini